KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 1 PUSAKANAGARA
NOMOR:
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEGIATAN TATAP MUKA TERBATAS SMA NEGERI 1 PUSAKANAGARA
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Menimbang : Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik dalam masa pandemi corona vírus disease 2019 (Covid-19) perlu adanya pelaksanaan aktivitas pendidikan yang sesuai dengan protokol kesehatan. Bahwa pemerintah telah mengintruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat), level 3 (tiga), dan level 2 (dua). Kebijakan satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM level 3 (tiga) dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat dan satuan pendidikan.
Mengingat :1. Keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2021/2022 dan Tahun Akademik 2021/2022 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
2. Surat Edaran Bupati Kabupaten Subang Nomor KS.01/1965/Hk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Subang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEGIATAN TATAP MUKA TERBATAS SMA NEGERI 1 PUSAKANAGARA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Pasal 1
- Standar Operasional Prosedur Kegiatan Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka pada masa kebiasaan baru.
- Standar Operasional Prosedur Tatap Muka Terbatas Tahun 2021/2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Pusakanagara.
Pasal 2
- Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan: di Pusakanagara