KEPUTUSAN

KEPALA SMA NEGERI 1 PUSAKANAGARA

NOMOR:

 TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEGIATAN TATAP MUKA TERBATAS SMA NEGERI 1 PUSAKANAGARA

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Menimbang : Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik dalam masa  pandemi  corona  vírus disease 2019 (Covid-19) perlu adanya pelaksanaan aktivitas pendidikan yang sesuai dengan protokol kesehatan. Bahwa pemerintah telah mengintruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat), level 3 (tiga), dan level 2 (dua). Kebijakan satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM level 3 (tiga) dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat dan satuan pendidikan.

Mengingat :1. Keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2021/2022 dan Tahun Akademik 2021/2022 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

2. Surat Edaran Bupati Kabupaten Subang Nomor KS.01/1965/Hk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Subang.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :   STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEGIATAN TATAP MUKA TERBATAS SMA NEGERI 1 PUSAKANAGARA TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Pasal 1

  1. Standar Operasional Prosedur Kegiatan Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka pada masa kebiasaan baru.
  2. Standar Operasional Prosedur Tatap Muka Terbatas Tahun 2021/2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Pusakanagara.

Pasal 2

  1. Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
  2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan: di Pusakanagara

Kepala Sekolah,

Suwondo, S.Pd.,M.M.Pd

NIP. 19620705 198901 1 001

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 PUSAKANAGARA

NOMOR :

TENTANG     STANDAR     PROSEDUR     OPERASIONAL KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR TATAP MUKA TERBATAS TAHUN PELAJARAN 2021/2022

  1. Standar operasional prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga SMA Negeri 1 Pusakanagara kegiatan yang dilakukan:
    1. Memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih; sarana CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan;
    2. Memastikan mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;
    3. Memastikan kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;
    4. Memastikan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) dengan jumlah yang memadai agar tidak terjadi penumpukan saat pemeriksaan suhu;
    5. Pemetaan warga SMA Negeri 1 Pusakanagara yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
      1. Memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;
      2. Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
      3. Memiliki riwayat perjalanan dari luar kota dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
      4. Memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
    6. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, membentuk satuan tugas dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
    7. Melakukan pemantauan warga satuan pendidikan yang memiliki gejala batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan dan atau pilek dan mencatatnya sebagai data kesehatan warga sekolah.
    8. Jika warga SMA Negeri 1 Pusakanagara memiliki gejala umum seperti angka 7, wajib diminta kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
    9. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Jika warga SMA Negeri 1 Pusakanagara teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, maka tim kesehatan menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; melaporkan kepada kepala satuan pendidikan.
    10. Jika terdapat orang yang serumah dengan warga SMA Negeri 1 Pusakanagara teridentifikasi gejala COVID-19, maka tim kesehatan SMA Negeri 1 Pusakanagara :
      1. Melaporkan kepada kepala satuan pendidikan;
      2. Meminta warga tersebut untuk melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari.
    11. Jika terdapat warga SMA Negeri 1 Pusakanagara yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:
      1. melaporkan kepada kepala SMA Negeri 1 Pusakanagara dan Puskesmas;
      2. meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

    1. Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga SMA Negeri 1 Pusakanagara yang diminta melakukan isolasi mandiri.

  1. Standar operasional prosedur pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di SMA Negeri 1 Pusakanagara
    1. Membuat jadwal pelajaran tanpa istirahat untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar, setiap kelas maksimal berisi 18 peserta didik
    2. Membuat jadwal penyemprotan disinfektan saat selesai pembelajaran.
    3. Mengatur jarak tempat duduk di kelas minimal 1,5 meter antar peserta didik.
    4. Mengatur jarak tempat duduk dan berdiri dengan diberi tanda minimal 1,5 meter pada tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, dan perpustakaan.
    5. Membuat pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor.
    6. Tidak membuka kantin sekolah.
    7. Meniadakan/menutup tempat berkumpul/bermain.
    8. Menyiapkan tempat sampah untuk pembuangan masker bekas dan memusnahkannya setiap hari.
    9. Menyediakan tempat cuci tangan di dekat pintu gerbang dengan rasio yang cukup untuk jumlah peserta didik agar tidak terjadi penumpukan.
    10. Menyiapkan dukungan fasilitas UKS, perlengkapan kesehatan, dan obat-obatan ringan.
    11. Menyiapkan alat pengukur suhu/thermogun dan jadwal petugasnya.
    12. Menyiapkan cadangan masker jika terdapat peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang lupa membawa masker atau maskernya rusak

  1. Standar Operasional yang harus dijalankan warga SMA Negeri 1 Pusakanagara yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, tenaga bantu dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput

    1. Sebelum berangkat:
      1. Sarapan/konsumsi gizi seimbang;
      2. Dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek,

sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

      1. Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
      2. Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
      3. Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
      4. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

    1. Perjalanan ke sekolah:
      1. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
      2. Menghindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
      3. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan.
      4. Hindari  kendaraan  umum  yang  sudah banyak penumpangnya. Peserta didik yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali.

      1. Membersihkan      tangan     sebelum      dan     sesudah     menggunakan      transportasi publik/antarjemput.

    1. Sebelum masuk gerbang :
      1. Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
      2. Memasuki gerbang dengan mengantri dan menjaga jarak minimal 1, 5 (satu koma lima) meter;
      3. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
      4. Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang SMA Negeri 1 Pusakanagara dan ruang kelas.

    1. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
      1. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
      2. menggunakaa alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi, dilarang pinjammeminjam peralatan;
      3. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
      4. melakukan pengamatan visual kesehatan warga SMA Negeri 1 Pusakanagara, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan

    1. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
      1. tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
      2. keluar ruangan kelas dan lingkungan sekolah dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
      3. perjalanan keluar sekolah mengikuti jalur lalu lintas yang sudah ditentukan atau sudah ditandai.

    1. Penjemputan :
      1. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai;
      2. Peserta didik tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas;
      3. Peserta didik keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.

    1. Perjalanan pulang dari satuan pendidikan :
      1. Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
      2. Mengindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
      3. Membersihkan      tangan     sebelum      dan     sesudah     menggunakan      transportasi publik/antarjemput.

    1. Setelah sampai di rumah :
      1. Berita Lainnya